PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Pemerintah Kota (Pemko) Padangsidimpuan ijinkan bagi masjid-masjid di tiap Desa dan Kelurahan di Kota Padangsidimpuan untuk tetap menyelenggarakan Salat berjamaah Idul Adha 1442 H.
Hal itu disampaikan Walikota Padangsidimpuan Irsan Efendi Nasution, SH diwakili Asisten I Bidang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota (Setdako) Padangsidimpuan Iswan Nagabe Lubis dalam rapat menyambut Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M di aula Kantor Walikota, Rabu (14/7/2021).
Rapat menyambut Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1442 H/2021 M dihadiri Kabag Ops Polres Padangsidimpuan, Kompol. Ahmad Fauzi, KS, Ketua MUI Padangsidimpuan Zulfan Efendi Hasibuan, Ketua FKUB, Kabag Kesra dan DKM Al- Abror.
Disebutkannya, penyelenggaraan Salat Berjamaah Idul Adha 1442-H berdasarkan keputusan itu diambil berdasarkan hasil rapat mempedomani Himbauan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sumatera Utara dan surat edaran Kementerian Agama RI.
" Salat berjamaah Idul Adha 1442 H tetap dilaksanakan, namun, pelaksanaannya harus tetap menerapkan standar Protokol Kesehatan (Prokes) yang lebih ketat, yakni pakai masker, bawa sajadah sendiri dan jaga jarak, " ujar Irsan.
Selain itu, untuk pelaksanaan penyembelihan hewan kurban juga wajib mengikuti dan menerapkan Prokes sebagai upaya dan ikhtiar mencegah virus Corona agar tidak terjadi penularan.
" Dengan demikian wajib mengikuti ketentuan-ketentuan bahwa, malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Adha tanggal 10 dzulhijjah 1442 H/2021 M, pada dasarnya dapat dilaksanakan takbiran di semua masjid dengan ketentuan yang telah ditetapkan, " terangnya.