PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Warga Jalan Pangulu Mara Alam Komplek DPRD Kota Padangsidimpuan Kelurahan Wek VI Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, SAPN alias Paris (22) ditangkap jajaran Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dalam kasus penyalahguna narkoba jenis ekstasi.
Tersangka ditangkap pada Selasa (13/7/2021) lalu sekira pukul 22.00 Wib di Jalan Kenanga Kelurahan Ujung Padang Kecamatan Padangsidimpuan Selatan Kota Padangsidimpuan, berikut barang bukti yang diamankan berupa narkotika jenis pil ekstasi warna coklat dengan sebanyak dua butir seberat 0,84 gram, satu lembar plastik klip transparan dan satu buah bungkus rokok Sampoerna Mild.
Informasi yang dihimpun di Mapolres Padangsidimpuan, Selasa (27/7/2021), menyebutkan, penangkapan tersangka diawali saat tim gabungan Polres Padangsidimpuan sedang melakukan razia masker di Pos Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jalan Kenanga depan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Padangsidimpuan dan tiba-tiba melintas sepeda motor yang ditumpangi dua orang laki laki.
Saat distop petugas, ternyata salah satu yang berada di atas sepeda motor adalah tersangka, yang diketahui bernama SAPN alias Paris tidak menggunakan masker sehingga terhadapnya harus dilakukan tes swab antigen oleh petugas Gugus Tugas Covid-19 Pemko Padangsidimpuan.
Ketika hendak dilakukan test swab antigen, tersangka terlebih dahulu meletakkan helm miliknya di atas meja dan sebelum dilakukan tes swab, tersangka berbalik lagi dan meletakkan sesuatu kedalam helm miliknya dan kelihatan gerakannya mencurigakan, sehingga petugas memeriksa benda yang disembunyikannya di dalam helm tersebut.
Saat diperiksa, ternyata di dalam helm, ditemukan satu buah bungkus rokok yang di dalamnya terdapat dua butir narkotika jenis pil ekstasi warna coklat yang disimpan didalam plastik klip transparan. Setelah selesai di test swab, petugas kepolisian menanyakan kepada tersangka siapa pemilik helm yang berada di atas meja dan ternyata tersangka mengakui bahwa helm tersebut adalah milik tersangka.
Selanjutnya petugas menanyakan siapa pemilik satu buah bungkus rokok yang di dalamnya terdapat dua butir narkotika jenis pil ekstasi warna coklat yang berada di dalam helm tersangka, ternyata tersangka juga mengakui bahwa itu adalah miliknya. Selanjutnya tersangka dan barang buktinya dibawa ke Polres Padangsidimpuan untuk dilakukan penyidikan.