sumut

Miliki Dua Butir Ekstasi, Warga Komplek DPRD Padangsidimpuan Ditangkap Polisi

Selasa, 27 Juli 2021 | 13:47 WIB
Tersangka SAPN alias Paris saat diamankan personil Polres Padangsidimpuan dalam kasus kepemilikan narkoba jenis ekstasi. (Foto : Realitasonline / Riswandy)

Kapolres Padangsidimpuan AKBP. Juliani Prihartini, SIK,MH yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humasy AKP. Maria Marpaung, SE, MM, membenarkan diamankannya tersangka dalam kasus penyalahguna narkoba.

" Tersangka diamankan saat petugas gabungan sedang melakukan razia masker di Pos PPKM. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijebloskan ke sel tahanan Mapolres Padangsidimpuan untuk proses lebih lanjut, " terang Kasubbag Humasy. (RI)

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB