sumut

7 Bulan DPO, Anggota DPRD Paluta Akhirnya Berhasil Diamankan

Kamis, 29 Juli 2021 | 12:20 WIB
Anggota DPRD Paluta dari PDIP Syafaruddin Harahap terpidana kasus penggelapan saat tiba di Kejari Paluta, Rabu (28/07).

PALUTA - realitasonline.id | Setelah kurang lebih 7 bulan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), anggota DPRD Kabupaten Paluta dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) atas nama Syafaruddin Harahap diamankan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Paluta, Rabu (28/07).

Tersangka yang sudah ditetapkan sebagai terpidana berhasil dieksekusi setelah hampir 7 bulan masuk dalam DPO oleh pihak Kejari Paluta atas kasus penggelapan.

Menurut keterangan dari Kepala Kejari Paluta Andri Kurniawan SH MH saat menyampaikan pers rilis di kantor Kejari Paluta, tersangka yang sudah ditetapkan terpidana diamankan usai menjalani sidang Peninjauan Kembali (PK) di kantor Pengadilan Negeri Padangsidimpuan.

“Terpidana diamankan usai menjalani sidang PK yang pertama di PN Padangsidimpuan sekitar pukul 14.15 Wib tadi,” ujarnya kepada media, Rabu (28/07).

Dikatakannya, sempat ada sedikit perlawanan dari terpidana dan pihak keluarga saat akan di eksekusi. Namun pihaknya dapat mengamankan terpidana dengan bantuan personil Polres Tapsel dan pihak Kejari Padangsidimpuan.

Ia menambahkan, terpidana sudah dikirimkan ke Lapas kelas III Gunung Tua untuk menjalani hukuman selama 2 tahun sesuai putusan dipotong masa tahanan.

“Terpidana sempat masuk DPO selama kurang lebih 7 bulan dan hari ini kita melakukan eksekusi sesuai putusan dari Mahkamah Agung,” tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB