"Langkah ini, diharapkan menekan penularan COVID-19," sebutnya.
Untuk Dinas Kominfo, Bupati meminta, agar terus membuat himbauan dan menyebarluaskan informasi tentang Prokes. Baik melalui media cetak, media sosial, elektronik dan juga melalui siaran keliling.
Sedangkan untuk Satpol PP, Bupati meminta, apabila ada kerumunan baik di warung maupun lokasi lainnya, untuk dibubarkan.
"Hal ini harus terus dijalankan," tegas Bupati.
Sementara untuk tempat ibadah, Bupati mengatakan, tidak ada larangan untuk beribadah. Baik di masjid, gereja dan tempat ibadah lainya. Namun, Bupati minta, harus tetap mematuhi Prokes sesuai anjuran pemerintah.
Bupati juga meminta Satpol PP ditempatkan di masjid yang berada di Jl. Nasional (Jalan Lintas Sumatera) Guna menghimbau para jamaah untuk membawa sajadah masing masing-masing, serta menerapkan prokes. Menghimbau dan penekanan pentingnya penerapan prokes kepada seluruh Masyarakat di sepanjang jalan protokol Kabupaten Langkat.
Terakhir, Bupati menekankan semua pihak untuk menerapkan dan menindaklanjuti semua kebijakan untuk dijalankan, sehingga penekanan penyebaran COVID-19 bisa berjalan efektif.