sumut

Kajari Padangsidimpuan Tegaskan Tidak Ada Menerima Dana Refocusing Covid-19

Selasa, 3 Agustus 2021 | 14:55 WIB
Kajari Padangsidimpuan Hendry Silitonga, SH MH. (Foto : Realitasonline / Ist)

PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Padangsidimpuan, Hendry Silitonga, SH MH, mengaku jika dirinya tidak pernah menerima bantuan dana refocusing Covid-19 sebesar Rp.100 juta dari sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Padangsidimpuan Tahun Anggaran (TA) 2020.

" Terus terang, saya bingung, mengapa bisa ada tudingan dugaan menerima bantuan dana refocusing Rp.100 juta dari Pemko Padangsidimpuan, siapa yang menerimanya, " ungkap Kajari saat dikonfirmasi terkait tudingan dugaan adanya penerimaan bantuan rencana kebutuhan biaya penanganan siaga darurat bencana non alam Covid-19 TA 2020, Selasa (3/8/2021).

Mantan Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) tersebut juga mengaku sampai saat ini, pihaknya tidak pernah mengajukan dana bantuan berbentuk apapun ke Pemko Padangsidimpuan. Kajari juga tidak mengerti, untuk apa peruntukan bantuan dana refocusing Covid-19 bagi Kejari Padangsidimpuan.

" Kejaksaan dalam menerima dana hibah, sangat berhati-hati, tidak sembarangan dan harus jelas untuk apa peruntukannya. Jadi, bukan sembarangan asal menerima saja. Kami (Kejari Padangsidimpuan) tidak pernah menerima uang seperti tudingan yang beredar saat ini, " ucap Kajari

Kajari juga meyakini, bahwa Pemko dan DPRD Padangsidimpuan telah bekerja secara profesional dalam penganggaran penanganan Covid-19. Menurutnya, sangat tak pantas jika ada oknum yang mencoba manfaatkan momen pandemi ini sebagai ajang memperkaya diri sendiri, mengingat Covid-19 adalah musibah kemanusiaan yang tidak hanya menyerang Indonesia, bahkan dunia.

" Biarlah masyarakat yang menilai, mana yang bekerja dengan tulus, mana yang tidak. Saya rasa, masyarakat sudah lebih bijaksana saat ini dalam menilai suatu hal dan terus terang saya tak sampai hati mengkhianati masyarakat Padangsidimpuan, apalagi hanya gara-gara dana bantuan Rp100 juta, " tambahnya.

Sambung Kajari, selama ini, pihaknya telah berupaya bekerja menegakkan supremasi hukum di Kota Padangsidimpuan secara profesional, sesuai arahan dari Jaksa Agung dan Kajati Sumut. 

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB