STABAT - realitasonline.id | Isu pengutipan biaya pendaftaran bantuan COVID-19 untuk pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), yakni BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro) oleh oknum di Kelurahan Batang Serangan, Kecamatan Batang Serangan, Kabupaten Langkat tidak benar.
Hal ini ditegaskan oleh Lurah Batang Serangan, Sardi dan Kepling Pajak Kelurahan Batang Serangan, M. Necis Erlandani.
Mereka mengatakan tidak ada melakukan instruksi pengutipan, dan melakukan pungutan uang pendaftaran bantuan BPUM, serta menjanjikan setiap yang terdaftar harus mendapat bantuan BPUM.
Pernyataan itu dibuat secara tertulis, sebagai surat pernyataan yang dilengkapi materai Rp10.000.
Selain itu, ada sekitar kurang lebih 31 warga disana, juga mengaku dan menandatangani surat pernyataan, yang menyatakan tidak pernah dikutip uang pada proses pendaftaran permohonan bantuan pelaku usaha mikro.
Hal tersebut disampaikan Kadis Koperasi Langkat T. M Auzai, di Ruang Kerjanya, Kantor Dinas Koperasi Langkat, Stabat Selasa (3/8/2021).
"Benar Lurah Batang Serangan, Kepling Pajak dan sejumlah masyarakatnya telah membuat surat pernyataan, tidak ada mengutip dan dikutip biaya pendaftaran BPUM," terang Auzai.