B. Anggota unsur pengarah berjumlah 9 orang terdiri 5 orang pejabat perangkat daerah bidang tugas terkait penanggulangan bencana, dan 4 orang dari masyarakat professional.
Unsur pelaksana meliputi Kepala Pelaksana, Sekretariat Unsur Pelaksana membawahi sub bagian keuangan, subbag umum dan kepegawaian, subbag program dan perencanaan.
Tiga Kepala Bidang (Kabid) : Bidang Pencegahan dan Kesiapan membawahi seksi pencegahan dan seksi Kesiapsiagaan. Bidang kedaruratan dan logistik membawahi seksi kedaruratan dan seksi logistik. Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi membawahi seksi rehabilitasi dan seksi rekonstruksi.
Selain itu, BPBD tipe A dilengkapi Kelompok Jabatan Fungsional.
Usai penyampaian nota pengantar bupati, paripurna yang dipimpin ketua Poltak Pakpahan dilanjut dengan agenda pendapat badan pembentukan peraturan daerah DPRD Taput diketuai Tombang Marbun.
Untuk seterusnya pemandangan umum masing-masing fraksi-di DPRD Tapanuli Utara. (MN)