sumut

Pemkab Langkat Larang Menggelar Hajatan, Penutupan Objek Wisata Diperpanjang

Jumat, 13 Agustus 2021 | 14:39 WIB

Sementara, Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, turut hadir di Rakor. Ia mengatakan, akan mendirikan pos penyekatan di Tugu Keris di perbatasan Kecamatan Stabat dengan Binjai. Juga Pos di Kecamatan Kuala, tepatnya di Tugu Durian Mulok, untuk pembatasan antara Kecamatan Selesai dan Kuala. 

Selain itu, juga pendirian Pos Pembatasan di Desa Sei Karang Kecamatan Stabat. Juga perbatasan Aceh - Sumut, Posnya di Kecamatan Besitang.

Pos ini untuk mengurangi masuknya warga luar Langkat. Sebab banyaknya penyumbang COVID-19 dari luar Langkat yang berkunjung di Langkat, khususnya objek-objek wisata. 

Rakor ini, dihadiri para anggota Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Langkat. 

Sebelumnya, Sekda menghadiri rapat penertiban barang milik daerah di Provsu melalui Vidcon, dari Ruang LCC Kantor Bupati Langkat , Selasa (10/8/2021). 

Turut mendampingi Sekda, Inspektur, H. Amril, Kabag Hukum Alimat Tarigan, Plt. Kadis PU PR H.Sujarno, Kabid Pengembangan Perumahan dan Permukiman Dinas PKP, Retti Yanti. (AA)

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB