Nota pengantar bupati disebut, sesuai ketentuan pasal 20 permendagri nomor 48 tahun 2008 tentang pedoman organisasi dan tata kerja BPBD bahwa penentuan klasifikasi BPBD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pasal 16 ayat 1 ditetapkan berdasarkan beban kerja, kemampuan keuangan dan kebutuhan.
Paripurna pembahasan ranperda ini akan berlanjut minggu depan ujar sumber Realitasonline di Sekretariat dewan. (MN)