PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Sidang lanjutan sengketa lahan antara Lobu Sitompul dkk, dengan PT. North Sumatera Hydro Energy (PT. SNHE), yang beragendakan mendengar keterangan saksi-saksi tergugat dan penggugat, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Padangsidimpuan, Jumat (27/8/2021).
Sidang ke 22 perkara perdata No Register 39/PDT.G/2020/PN.PSP, dipimpin Ketua Majelis Hakim Lucas Sahabat Duha, SH, MH bersama Hasnur Tambunan SH MH dan Rudi Rambe SH MH sebagai anggota Majelis Hakim dan Heri Chandra sebagai Panitera Pengganti.
Saksi tergugat didampingi Penasehat Hukum PT. NSHE Tapsel Rinaldi, SH, dari Kantor Hukum Hasrul Benny Harahap dan Rekan diwakili Akhmad Johari Damanik SH, Ragil Muhammad Siregar, SH, Ahmad Aswin Diapari Lubis, SH dan Syamsir Alam Nasution, SH.
Sedangkan pihak penggugat menghadirkan Tim Hukum Parsadaan Raja Toga Sitompul se Indonesia Rumbi Sitompul SH, bersama anggota Tim Kuasa Hukum Penggugat, Hendri Pinayungan Sitompul SH dkk.
Dalam keterangannya di persidangan, saksi tergugat I Khoirulah Harahap menerangkan bahwa saksi mengetahui lokasi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) dan saksi pernah diminta oleh teman saksi Sonang untuk untuk melakukan pematokan yang prosesnya cukup lama dan bertahap.
" Yang ikut dalam pematokan itu banyak orang diantaranya Ridwan, Jamal dan beberapa orang lainnya, sedangkan alat yang digunakan untuk mengetahu lokasi adalah GPS dan diberi tanda patok dari besi, " terangnya.
Disebutkannya selama proses pematokan tidak ada pihak manapun yang merasa keberatan dan prosesnya berjalan lancar.