Terang, Walpon Baringbing setelah melakukan penyidikan terhadap ketiga orang tersangka atas penggunaan Narkoba , ketiganya murni hanya sebagai pengguna bukan pengedar juga tidak terlibat sebagai jaringan nasional maupun Internasional.
Hal ini pungkas Walpon, dibuktikan dari barang bukti yang sita serta pengakuan tersangka termasuk berbagai petunjuk-petunjuk yang dicari petugas seperti tes barang bukti dan tes urine ke laboratorium forensik.
Urai Walpon Baringbing, Surat Edaran Kabareskrim Mabes Polri Nomor: SE/ 01/ II / 2018 dan SEMA ( Surat Edaran Mahkama Agung ) RI Nomor : 54 tahun 2010 .
Disebut pada saat tertangkap tangan sesuai ditemukan barang bukti pemakaian
I (satu) hari dengan perincian an tara lain sebagai berikut :
1. Kelompok methamphetamine (shabu) 1 gram
2. Kelompok MDMA (ekstasi) 2, 4 gram = 8 butir
3. Kelompok Heroin 1, 8 gram