TAPUT - realitasonline.id | Diduga tebar fitnah dan cemarkan nama baik Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tarutung Tapanuli Utara. Kantor hukum S.R.B dan Partners Law Firm (Sabungan Parapat, Rosdiana Hutajulu dan Prawira Sihombing) melayangkan somasi kepada Sarwoedy Gultom.
Pelayangan surat somasi yang didalamnya terdapat delapan butir point dibenarkan Sabungan Parapat kepada awak media, Selasa (14/9) 2021.
" Ya, kami dihunjuk Dirut RSUD Tarutung dr Janri Nababan sebagai kuasa hukum berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 10 September untuk melayangkan surat somasi kepada saudara Sarwoedy gultom," ujarnya.
Pengacara yang malang melintang di Pulau Jawa tersebut menyebutkan ada delapan poin isi surat somasi yang kemarin telah diserahkan melalui Kepala Desa Parsaoran Samosir Pahae Jae.
" Kita telah sampaikan ke kepala desa karena menurut sumber saudara Sarwoedy Gultom merupakan penduduk Dusun Siopat Bahal (Losung Aek) Desa Parsaoran Samosir. Makanya kita kirimkan agar Kepala Desa menyampaikan secara langsung," ujarnya.
Ketua Badan Bantuan Hukum dan Advokasi PDI Perjuangan itu merinci kedelapan point somasi tersebut berisikan Sarwoedy Gultom telah menyebarluaskan melalui media sosial, media massa dengan menjadi narasumber bernarasi dugaan perselingkuhan yang dilakukan klien Dirut RSUD dengan Wakil Direktur RSUD.
Postingan tersebut ditegaskan Sabungan berita bohong, tidak benar, tidak berdasar serta tidak didukung bukti-bukti otentik yang telah diuji serta dapat dibuktikan secara hukum.