sumut

Sandang Status Tersangka, Guru Besar USU Henuk Diperiksa dan Diaudit Itjend Kemendikbudristek

Jumat, 17 September 2021 | 21:56 WIB

TAPUTrealitasonline.id | Dinaikkan statusnya sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial yang dilakukan Prof. Yusuf Leonard Henuk terhadap Alfredo Sihombing dan Martua Situmorang.

Dan juga atas sepak terjangnya yang kerap diduga memancing keributan di media sosial, tidak pelak membuat Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) melakukan pemeriksaan terhadap Guru Besar USU tersebut dalam kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pemeriksaan serta audit terhadap Henuk dibenarkan Humas kampus Universitas Sumatera Utara (USU) Amelia Meutia via Whassapp, Jumat (17/9) 2021.

" Iya, minggu lalu Prof. Henuk diaudit langsung dari Itjend Kemendikbudristek," tulis Amelia dalam chatnya.

Ketika ditanyakan hasil dari pemeriksaan Itjen Kemendikbudristek yang dilakukan di USU, Amelia menyebutkan tidak mengetahui.

"Kami tidak tahu hasil pemeriksaan dan audit kepada Henuk karena tidak disampaikan ke USU, melainkan akan dilaporkan ke Pimpinan Kemendikbudristek," tambahnya.

Seputar status tersangka yang disandang Henuk, Amelia mengatakan itu merupakan ranah hukum.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB