sumut

Pengedar Narkoba Ditangkap Personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan

Senin, 20 September 2021 | 10:21 WIB
Tersangka HS alis Garong yang ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan dalam kasus penyalahguna narkotika, Jumat (17/9/2021), sekira pukul 17.00 Wib. (Foto : Realitasonline / Riswandy)

PADANGSIDIMPUAN - realitasonline.id | Personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, kembali mengungkap jaringan peredaran narkoba di Kota Padangsidimpuan, Jumat (17/9/2021), sekira pukul 17.00 Wib.

Kali ini polisi mengamankan HS alias Garong (36), warga Jalan Dr Payungan Dalimunthe Gang Aman Kelurahan Tobat Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan, di Jalan Sudirman Kampung Salak Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan tepatnya di persawahan masyarakat.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0,51 gram yang disimpan dalam 3 bungkus plastik klip transparan, satu buah Handphone merk Realme warna Silver, satu buah dompet warna Coklat merk Levis dan uang tunai diduga hasil penjualan narkoba sebesar Rp 215.000,- 

Informasi yang dihimpun, Minggu (19/9/2021) menyebutkan, penangkapan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini berawal dari informasi masyarakat

bahwa di Jalan Sudirman Kampung Salak Kecamatan Padangsidimpuan Utara Kota Padangsidimpuan tepatnya di persawahan masyarakat akan terjadi transaksi narkoba yang dilakoni tersangka.

Mendapat informasi tersebut, sejumlah personil Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan masing-masing   Aipda Fahrizal S Nasution, Brigadir Robi Ayat Gito dan Brigadir Erwin S Nainggolan, langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang diinformasikan masyarakat.

Tiba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tepatnya di lokasi persawahan masyarakat, petugas melihat tersangka yang sedang duduk di pematang sawah. Melihat ada yang datang, tersangka langsung melarikan diri sambil membuang 3 bungkusan plastik kecil, namun petugas berhasil menangkap tersangka dan mengamankan barang bukti yang dibuang tersangka.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB