sumut

Persidangan Masih Digelar Secara Virtual Di Pengadilan Selama Pandemi

Senin, 20 September 2021 | 19:40 WIB
Proses persidangan pidana yang digelar di Pengadilan secara virtual untuk mencegah penyebaran covid-19. (Realitasonline/Rahayu)

SIANTAR - Realitasonline.id | Persidangan pidana masih digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Pematangsiantar dan Pengadilan Negeri Simalungun. Disebabkan corona virus disease 19 yang masih melanda negeri ini.

Sedangkan kegiatan di berbagai bidang baik ekonomi, sosial, hukum harus tetap terlaksana. Khusus di bidang penegakan hukum, biasanya persidangan harus digelar secara langsung dengan menghadirkan terdakwa dalam persidangan.

Namun, sejak pandemi pada Maret 2019 lalu hingga hari ini persidangan harus dilaksanakan secara virtual. Guna mengantisipasi penyebaran covid-19, menghindari kontak langsung dan menghindari kerumunan.

Dijelaskan humas Pengadilan Negeri Simalungun Aries Ginting SH kepada Wartawan Senin (20/9), persidangan virtual dimana terdakwa tetap berada di dalam Lapas, sedangkan hakim, jaksa dan pengacara saja yang berada di ruang sidang. Dikhawatirkan jika tahanan (terdakwa) dihadirkan di persidangan rawan terpapar Covid.

Lapas juga harus mengantisipasi penyebaran covid-19 di lingkungannya. Mengingat lapas sudah over kapasitas, jika ada yang terkonfirmasi dikhawatirkan akan menularkan kepada yang lain. Sehingga Kemenkumham memberlakukan persidangan online. Juga meniadakan kunjungan.

Menurut Aries, banyak keuntungan sidang online tapi ada juga kekurangannya. Jika mati lampu atau terganggu dengan koneksi persidangan bisa terhambat. Keuntungannya lebih aman karena tidak perlu lagi membawa tahanan keluar dari Lapas, jelasnya.

Lembaga Peradilan, Kemenkumham dan juga Kejaksaan sebagai bagian dari pemerintah turut berperan aktif dalam pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan kerjanya. Menetapkan sistem yang baik dengan tetap memberi pelayanan hukum kepada masyarakat secara online tanpa kontak langsung, kata Aries lagi. (Rahayu)

Halaman:

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB