sumut

Akun Hepi Daeli Resmi Dilaporkan Diduga Lecehkan Wartawan

Rabu, 22 September 2021 | 11:48 WIB

NIAS BARAT - realitasonline.id | Sejumlah wartawan dari berbagai media datangi Polres Nias menyampaikan laporannya atas dugaan akun Hepi Daeli menghina wartawan, UU pers no 40 tahun 1999 dan terancam menyerang profesi wartawan.

Dilansir dari komentar HD di Grup generasi akhula NB, saat salah satu wartawan menshare Undang- Undang Republik Indonesia no 40 tahun 1999 agar masyarakat tau tupoksi jurnalis, dan Terlihat di komentari oleh H.D dengan nomor hp wa +628964309xxxx yang menuliskan “Sil6 ngarorou daa” artinya yang tidak karuan ini, diduga kuat UU no 40 tahun 1999 tentang pers yang sudah disahkan di Republik Indonesia diduga kuat diabaikan.

Terlihat juga di akun facebook HD menuliskan wartawan karton di akun facebooknya diduga kuat menyerang profesi wartawan di media sosial

Menurut wartawan bahwa hal ini sangat terancam bagi wartawan atas dan kemerdekaan pers yang telah diatur dalam UU no 40 tahun 1999, dan sangat meremehkan wartawan.

Menurut salah seorang wartawan yang bertugas di wilayah Nias Barat saat ditemui di halaman Polres Nias menyampaikan bahwa Selasa (21/9/2021) telah resmi kita laporkan dan telah diterima oleh Polres Nias

” Hari Ini kita telah melaporkan akun Facebook tersebut pada hari selasa 21/09/2021 sekira pukul 15.45 wib, dan telah diterima oleh Polres Nias,” ujarnya.

Lanjutnya,” Kita berharap agar benar-benar ditindaklanjuti oleh pihak Penegak Hukum, agar tidak semena-mena menghina wartawan,” harapnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB