" Peningkatan belanja daerah sebagai konsekwensi dari peningkatan pendapatan daerah harus dikelola dengan baik, yang tentunya dibutuhkan pengendalian dan pengawasan secara melekat yang melibatkan Legislatif sebagai fungsi kontrol dan pengawasan " katanya.
Dalam pandangan akhir Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) yang dibacakan Arianto, S.Sos mengatakan, terkait pengendalian dan pemanfaatan ruang yang meliputi pemberian rekomendasi perizinan pemanfaatan ruang daerah Kota Padangsidimpuan dalam artian pensertifikatan tanah pertanian.
Tapi nyatanya, masih banyak keluhan masyarakat atas permohonan sertifikat tanah pertanian yang sudah diajukan kepada Tim Koordinasi Penataan Ruang Daerah (TKPRD), hingga saat ini belum ada respon dan tanggapan dari TKPRD.
" Fraksi PAN dalam hal ini meminta kepada Walikota Padangsidimpuan untuk tegas dalam mengatasi masalah tersebut serta mencarikan solusi atas kendala yang terjadi, sehingga masyarakat bisa mendapat respon terhadap permohonan mendapatkan sertifikat lahan pertanian tersebit, " ujarnya.
Terkait pandangan akhir Fraksi Persatuan Bintang Kebangkitan (PBK) yang disampaikan Ketua Fraksi Eliyati, meminta Walikota Padangsidimpuan untuk apat merealisasikan serapan anggaran agar di kemudian hari tidak lagi ditemukan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA).
" Fraksi PBK juga menyarankan kepada jajaran OPD untuk menempatkan pejabatnya sesuai kapasitas dan kapabilitas berdasarkan porsi kebutuhan yang diperlukan, sehingga nantinya tidak ada lagi pejabat yang berurusan dengan penegak hukum, " jelas Ellyati.
Sementara Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tidak menyampaikan pandangan akhir Fraksinya. (RI)