TAPANULI SELATAN - realitasonline.id | Polres Tapanuli Selatan me rilis pengungkapan kasus narkoba di Padang Lawas Utara (Paluta) yang merupakan jaringan antar Propinsi, bertempat di Mapolres Tapsel, Jalan SM Raja Padangsidimpuan, Kamis (30/9/2021)
Dalam kegiatan rilis tersebut dipimpin Kapolres Tapsel AKBP. Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH, didampingi Kabag Ops Polres Tapsel Kompol H. Abdi Abdullah, SH, Kasat Resnarkoba diwakili KBO Ipda AJ. Nasution, SH dan Kasubbag Humas Iptu Amron Simanullang, SH.
Dalam paparannya, Kapolres Tapsel AKBP. Roman Smaradhana Elhaj, SH, SIK, MH, menyampaikan, pengungkapan kasus narkoba di Paluta tersebut pihaknya mengamankan tiga tersangka dari dua Tempat Kejadian Perkara (TKP) yakni TKP I di Dusun Pardomuan Nauli Desa Simangambat Kecamatan Simangambat Julu Kabupaten Paluta pada Senin (27/9/2020), sekira pukul 16.00 Wib, pihaknya mengamankan tersangka TS (41), warga Dusun Pardomuan Nauli Desa Simangambat Kecamatan Simangambat Julu Kabupaten Paluta, berikut barang bukti yang disita berupa narkotika jenis shabu siap edar seberat 98,8 gram yang dipisah sebanyak 517 paket kecil klip transparan terdiri dari, 503 paket kecil klip transparan didalam plastik assoy dan dan 14 paket kecil klip transparan dibalut dengan tissue.
Kemudian TKP II di di salah satu Café Tika di Dusun Parsadaan KUD Langkimat Kecamatan Simangambat Kabupaten Paluta pada Rabu (29/9/2021), sekira pukul 10.00 Wib, pihaknya mengamankan dua tersangka masing-masing, ASP alias Ardi (30), warga Desa Paiheme Kecamatan Sorkam Barat Kabupaten Tapanuli Tengah dan Desa Rantau Kasa Kecamatan Tambusai Utara Kabupaten Rokan Hulu Propinsi Riau dan YN alias Nur (29), warga Dusun Parsadaan KUD Langkimat Kecamatan Simangambat dan PT Arindo Tri Sejahtera Afdeling VI Desa Rimba Baringin Kecamatan Tapung Hulu Kabupaten Kampar Propinsi Riau.
Dari café tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 4 gram yang dibunhgkus dalam 70 paket kecil plastik transparan dan ganja seberat 4,2 gram yang disimpan dalam 6 paket kecil plastik klip transparan, kertas paper, satu buah bong, 2 buah kaca pirek, 2 buah sendok terbuat dari pipet, satu unit Handphone merk Samsung, 2 buah mancis dan uang sebesar Rp.173 ribu.
Lebih lanjut Kapolres menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat personil Polsek Padang Bolak mendapat informasi dari masyarakat tentang maraknya peredara narkoba di Dusun Pardomuan Nauli Desa Simangambat Kecamatan Simangambat Julu Kabupaten Paluta.
Mendapat informasi tersebut, sejumlah personil Polsek Padang Bolak langsung meluncur ke lokasi yang diinformasikan masyarakat untuk melakukan penyelidikan dan menuju rumah salah seorang tersangka TJ (41), yang saat itu sedang berada di samping rumahnya.