sumut

Tarif PCR turun, SEKARPURA II : Sebaiknya Aturan PCR Dihapuskan Dan Cukup Antigen

Jumat, 29 Oktober 2021 | 16:37 WIB

Lebih lanjut dia menjelaskan, pemberlakuan PCR sebagai syarat perjalanan menggunakan pesawat terbang tidak efektif dan tidak efisien.

"Karena, selain biaya yang harus dikeluarkan para pengguna jasa transportasi udara yang masih terlalu mahal dan waktu untuk mengetahui hasil tes PCR terlampau lama, khususnya di daerah luar Jawa Bali. Bahkan informasinya, di luar negeri seperti Amerika Serikat, Australia, Jepang, dan lainnya tidak menerapkan tes PCR sebagai syarat perjalanan," ujarnya.

Apabila hasil negatif PCR tetap menjadi syarat perjalanan untuk perjalanan pesawat udara, Trisna mengkhawatirkan akan terjadi perpindahan moda transportasi yang pengawasannya tidak seketat transportasi udara.

"Bukan tidak mungkin pengguna jasa akan berbondong-bondong menggunakan transportasi lain selain udara. Siapa yang akan mengawasi, siapa yang akan bertanggung jawab? Apakah prokes di moda tranportasi lain seperti darat dan laut bisa lebih baik dari pada apa yang sudah kita lakukan di bandara dan pesawat," imbuhnya.

Oleh karenanya, Trisna berharap, baik dari sisi persyaratan, penerapan dan pengawasan untuk perjalanan dalam negeri di setiap moda transportasi diperlakukan secara adil sesuai dengan kondisi real setiap daerah. Dilakukan observasi lapangan yang real terhadap 3 moda transportasi yang ada, sebelum penerapan aturan, untuk mencegah penularan COVID-19 sehingga tidak muncul klaster-klaster baru.

"Kita harapkan bahwa baik transport darat, laut dan udara itu diperlakukan dengan cara-cara yang berimbang. Semoga saja, dengan diberlakukannya aturan yang baru, pengawasan yang dilakukan sebagaimana yang dipersyaratkan juga dilakukan secara berimbang dan konsisten, tidak hanya pada transportasi udara, namun juga pada transportasi darat dan laut," tuturnya. (IW)

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB