Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM.15 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek terhadap type type terminal dijelaskan, untuk status Terminal dengan Type A berada di Ibukota Negara. Type B yaitu Pemprovsu, sedangkan Type C yaitu Kabupaten/Kota. (ND)