sumut

Kota Binjai Tak Punya Terminal

Minggu, 31 Oktober 2021 | 23:28 WIB

Diketahui, berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM.15 tahun 2019 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek terhadap type type terminal dijelaskan, untuk status Terminal dengan Type A berada di Ibukota Negara. Type B yaitu Pemprovsu, sedangkan Type C yaitu Kabupaten/Kota. (ND)

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB