Pemusnahan barang hasil penindakan eks kepabeanan ini juga merupakan salah satu upaya Bea Cukai untuk melindungi perdagangan dan industri dalam negeri, meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap aturan yang berlaku dan diharapkan dapat menambah pengetahuan masyarakat tentang aturan-aturan kepabeanan dan cukai terhadap barang kiriman/ bawaan penumpang dari luar negeri.
Elfi Haris kembali menegaskan komitmen Bea Cukai Kualanamu untuk terus menerus mengawasi peredaran terhadap barang-barang yang dilarang masuk ke daerah pabean Indonesia untuk melindungi dan menjaga stabilitas industri dalam negeri terhadap maraknya produk-produk luar negeri yang dapat menghambat pertumbuhan industri, baik industri besar maupun usaha kecil menengah (UKM) serta juga secara tidak langsung menjaga kesehatan masyarakat dari pemasukan produk-produk makanan, minuman dan obat- obatan tanpa izin dari instansi terkait.
Haris juga menghimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran barang ilegal sehingga bisa mengamankan keuangan negara dan melancarkan pembangunan di Indonesia. (IW)