sumut

Satlantas Polres Binjai Ajak Masyarakat Ikuti Program Realisasi Pajak Kendaraan Bermotor

Rabu, 1 Desember 2021 | 14:11 WIB

Kendati demikian, lanjutnya, pembebasan pokok PKB tidak berlaku untuk kendaraan bermotor yang masih menjadi piutang pajak.

Lalu, Penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) diberikan sebesar 100 persen atau menyeluruh, termasuk sanksi administrasi/denda pajak progresif.

Penghapusan Sanksi administrasi denda PKB dan BBNKB diberikan bagi kendaraan bermotor penyerahan pertama atau kendaraan baru.Juga tidak termasuk untuk penghitungan pengenaan ubah bentuk dan ganti mesin.

Selanjutnya, penghapusan sanksi administrasi/denda PKB dan BBNKB diberikan bagi kendaraan bermotor angkutan umum yang telah memiliki Badan Hukum serta mematuhi persyaratan izin penyelenggaraan angkutan umum dan izin trayek atau izin tidak dalam trayek, sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Sementara itu, pembebasan BBNKB untuk penyerahan kedua dan seterusnya diberikan 100 persen atau menyeluruh.

Pembebasan BBNKB diberikan kepada kendaraan bermotor yang akan melakukan mutasi masuk dari luar Sumut dan mutasi antar kabupaten/kota dalam Provinsi.

Terakhir, pembebasan BBNKB diberikan dengan ketentuan batas waktu Surat Ketentuan Fiskal paling lama ditetapkan tanggal 23 Desember 2021. (ND)

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB