sumut

PWI Sumut Apresiasi Kinerja Kejatisu Selamatkan Uang Negara Rp 69 M dan Tuntut Mati 54 Terdakwa Narkoba

Jumat, 31 Desember 2021 | 17:37 WIB
Kajatisu IBN Wiswantanu saat bincang-bincang dengan Ketua PWI Sumut H Farianda Putra Sinik. (Ist)

Selanjutnya, meningkatkan 2 Sprint ke penyelidikan Pidsus terkait dugaan korupsi pencairan Jaminan Kredit Cepat Aman ( KCA) pada PT Pegadaian UPC Perdamaian Stabat Tahun 2019-2020 sebesar Rp 2,3 miliar dan perkara ini sedang diproses di Pengadilan Tipikor Medan.

Dibidang Pidana Umum, Kejatisu sudah menuntut mati 54 terdakwa narkoba dan merehabilitasi 21 terdakwa. Bidang Pidum Kejatisu menduduki peringkat 1 secara nasional sebagai Kejati paling banyak melakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif sebanyak 72 perkara. (MI)

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB