DELISERDANG - realitasonline.id | Jum’at (14/1’2022),Unit PPA Polresta Deliserdang mengamankan seorang laki laki berinisial MS Alias Anto Kambing (50) warga Dusun Sedar Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utara, Rabu (12/1/2022).
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi SH SIK MH kepada wartawan Jum’at (14/1/2022) menjelaskan pelaku MS alias Anto Kambing kita amankan karena telah melakukan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur.
Korban ANS (15) adalah seorang pelajar dan pelapor AF (29) merupakan abang kandung korban, warga Deliserdang, terang Kasat.
Saksi dalam kasus ini Wati (59) Ibu Rumah Tangga warga Dusun Sedar, Desa Sekip, Kecamatan Lubuk Pakam Deli Serdang dan Dira (14) pelajar warga Dusun Sedar Desa Sekip Kecamatan Lubuk Pakam, Deli Serdang.
Informasi dihimpun, perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang dilakukan pelaku MS Alias Anto Kambing terhadap diri korban ANS merupakan adik kandung pelapor.
Diceritakan kejadian bermula saat korban dan pelapor yang tinggal bersama di rumah pelaku, sekira lebih kurang 1 bulan lamanya, pelaku selalu melakukan perbuatan cabul terhadap korban pada saat pelapor dan yang lainnya pergi bekerja.
Hingga pada hari Jumat tanggal 15 Oktober 2021 lalu korban pergi dari rumah pelaku karena takut atas perbuatan pelaku tersebut, selanjutnya pelapor menemui korban di rumah uwak korban dan pelapor menanyakan kenapa pergi dari rumah pelaku, lalu korban mengatakan bahwa dirinya selalu dicabuli oleh pelaku MS.