sumut

Tipu Warga Taput Rp 80 Juta 3 Tahun Buron, Polres Taput Ringkus HMTD Warga Kota Bayu

Kamis, 20 Januari 2022 | 20:56 WIB

TARUTUNG- realitasonline.id| Modus,mampu mengurus izin pangkalan elpiji, Hinca Mampe Tua Simbolon (38) warga Desa Hutabayu Kabupaten Simalungun larikan uang sebesar Rp 80 juta milik Reflon Siregar (57) penduduk Desa Sipahutar 3 Kecamatan Sipahutar Kabupaten Tapanuli Utara.

Setelah melarikan diri selama 3 tahun ,akhir nya Satreskrim Polres Tapanuli Utara berhasil meringkus tersangka Hinca Mampe Tua Simbolon ( 38 ) ,Rabu (20/1/2022) dari Lampung.

Saat di periksa penyidik di Polres Taput, tersangka mengakui perbuatan nya, melakukan penipuan uang sebesar Rp 80 juta kepada korban untuk biaya mengurus ijin pangkalan gas elpiji di Kecamatan Sipahutar atas nama korban.

Kejadian pada bulan Agustus 2018, antara tersangka dengan korban bisa saling kenal oleh teman tersangka, Viktor Sinaga dan Ramlan Sinaga keduanya warga Kabupaten Simalungun.

Sètelah kenalan, tersangka menemui korban ke Sipahutar pertama sekali tanggal 2 September 2018. Saat terjadi pembicaraan , korban menyerakan uang sebesar Rp 40 juta.

Kemudian tanggal 13 Desember 2018, tersangka menjumpai korban ke Sipahutar dan menerima uang lagi dari korban Rp 25 Juta dengan alasan ijin sudah mulai di proses oleh Pertamina.

Terus, pada tanggal 18 Desember 2018, lewat telephone, tersangka menghubungi korban agar mentransfer Rp 15 juta lagi ke nomor rekening.Oleh korban memenuhi dengan melakukan transfer.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB