sumut

DPRD Humbahas Diminta Patuhi Putusan Mahkamah Gerindra

Kamis, 20 Januari 2022 | 20:57 WIB
Gedung DPRD Humbahas. (Foto: Realitas/Dok)

HUMBAHASrealitasonline.id| DPRD Humbahas Provinsi Sumatera Utara diminta patuhi putusan mahkamah Partai Gerindra yaitu memberhentikan kadernya yang juga anggota DPRD berinisial MG sekaitan dengan dugaan kasus amoral. Ini disebut Ketua DPC Gerindra Humbahas, Saut Parlindungan Simamora melalui wakil ketuanya, Aslin Simamora, di sekretariat DPC, Kamis (20/1/2022).
"Ada tiga alasan anggota DPRD berhenti ataupun diberhentikan sebagai anggota yaitu, meninggal dunia, mengundurkan diri sebagai anggota atas permintaan sendiri secara tertulis dan yang terkhir diusulkan oleh partai politik yang bersangkutan. Jadi status MG itu diberhentikan oleh partai melalui sidang makamah partai," katanya.

Aslin menjelaskan semenjak MG dilantik menjadi anggota DPRD di 2019 munculah dugaan kasus amoral yang menderanya pada Februari 2020. "Kasus dugaan amoral itu sempat beredar di media sosial dan elektronik, dan viral. Bahkan, usai kasus viral itu, ada surat dari masyarakat ke sekretariat DPC mempertanyakan seorang kader dan juga anggota DPRD diduga berbuat amoral. Seterusnya, Ketua DPC mengadakan rapat serta melaporkan ke DPD," imbuhnya.

Lanjut Aslin, pada Februari 2021, DPP melalui zoom meeting mengklarifikasi kasus MG. Pada Maret 2021, MG juga di panggil oleh mahkamah partai untuk disidang oleh mahkamah partai dengan alat bukti rekaman. "Pada 15 Maret 2021 lahirlah putusan sidang yaitu pemecatan dengan tidak hormat dan mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA). Dan inilah dasar penggantian antar waktu (PAW). Pengajuan PAW merujuk pada UU dan peraturan yang berlaku. Bahkan, DPC Gerindra Humbahas sudah menyampaikan langsung ke DPRD salinan putusan tadi sekaligus mengajukan PAW, hanya saja sampai saat ini DPRD tidak merespon usulan itu," tegasnya.

Ironisnya, jelas Aslin, justru MG membuat gugatan pada Ketua dan Sekretaris DPC Gerindra, Ketua dan Sekretaris DPD Gerindra Sumut, Makamah Partai Gerindra dan Ketua dan Sekretaris Umum DPP Gerindra ke PN Tarutung. "Alasan gugatan inilah yang kami dengar jawaban Ketua DPRD Humbahas, ketika kami tanyakan kenapa DPRD tidak menindaklanjuti surat kami. Bukti pemberhentian tidak hormat tadi konkritnya adalah MG tidak lagi melaksanakan kewajiban AD dan ART partai. Jadi MG tidak lagi membayar iuran partai," bebernya.

Aslin juga mempertanyakan dan menduga ada yang disembunyikan oleh Ketua DPRD Humbahas sekaitan tidak diproses surat Gerindra. "Ada kesan, seolah-olah ketua DPRD melindungi kasus amoral MG. Dalam AD dan ART Gerindra, ketika terkait pesoalan amoral kader harus dipecat," jelasnya.

Ditanya tentang upaya Partai Gerindra untuk menghadapi gugatan MG, Aslin menjelaskan pihaknya sudah memberikan kuasa pada pengacara, untuk mewakili gugatan selama proses hukum MG berjalan. "Pada sidang 23 Desember lalu, penggugat justru tidak hadir. Bahkan, pada sidang 10 Januari kemarin, hanya dihadiri oleh pengacaranya. Ketika itu diupayakan dimediasi, namun Gerindra tidak bisa mentolerir kasus amoral seperti ini," tukas Aslin.

Aslin melalui Gerindra menjelaskan dan memohon agar pengadilan melihat persoalan ini tidak dari sisi perdata umum, namun dari perdata partai. Karena putusan Gerindra, sudah melalui sidang makamah partai, jadi bukan asal-asalan. "Peradilan, kami mohon untuk menolak seluruh gugatan MG, karena proses ini adalah internal partai," harapnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB