PALUTA - realitasonline.id| Sejumlah massa yang tergabung dalam Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Mahasiswa Penyelamat Uang Negara (AMPUN) Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) melakukan aksi unjuk rasa ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kantor Kejaksaan Negeri kabupaten Paluta, Kamis (3/2/2022).
Dalam aksi yang di koordinatori oleh L Mahardi SH dan Zulfahma Siregar didampingi ketua umum DPP AMPUN Paluta Arwin Saleh Harahap SH diawali dari kantor Bawaslu Paluta, massa meminta agar Kejaksaan Negeri Paluta memanggil Bendahara Bawaslu Paluta.
Dalam pernyataan sikapnya, massa AMPUN Paluta meminta kepada Kepala Kejari Paluta agar memanggil dan memeriksa eks bendahara Bawaslu Paluta inisial IAR dan juga Ketua Bawaslu Kabupaten Paluta sebab yang bersangkutan adalah ASN biasa yang berada di bawah naungan Pemkab Paluta dan bukanlah pegawai organik Bawaslu, jadi segala alasan dan dasar peng SK annya dari Bawaslu Sumut tentulah harus izin Bupati dan Pemerintahan Kabupaten Paluta.
Kemudian, meminta Kepada Bupati Paluta agar memanggil dan mengevaluasi kinerja Saudari IAR mantan bendahara Bawaslu yang sekarang bertugas di Dinas Sosial Kabupaten Paluta, namun dalam hal ini diduga masih aktif bertugas di Bawaslu Paluta sebagai Bendahara Bawaslu Paluta padahal sudah jelas-jelas pihak Pemkab tidak memberikan izin kepada yang bersangkutan.
Meminta Kepada Kepala Badan kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Paluta agar memberikan sanksi keras tentang kedisiplinan yang sesuai dengan yang termaktub di PP 53 Tahun 2010 kepada yang bersangkutan.
Meminta kepada pihak Bawaslu Paluta agar memaparkan pernyataan resmi di muka umum (dihadapan massa pengunjuk rasa) terkait dugaan kasus yang dimaksud.
Meminta kepada Bawaslu Sumatera Utara agar membaca dan mempelajari kembali perbedaan antara pegawai organik Bawaslu dan Pegawai Negeri Sipil biasa yang berada dilingkup dan wewenang maupun naungan Pemerintah Daerah Khususnya kabupaten Paluta sekaligus meminta kepada Bawaslu Sumut agar kembali mempertimbangkan posisi Feri Afriansyah Pohan yang saat ini dipercaya sebagai pelaksana tugas Sekretaris di Bawaslu Paluta karena massa menduga yang bersangkutan telah melakukan pembohongan Publik (info hoax) terkait administrasi surat menyurat Bawaslu Paluta maupun surat keluar dari Pemkab Paluta yakni surat pemkab dengan nomor surat : 800/001/BKPSDM/2021 Perihal Perpanjangan masa Kerja tugas perbantuan PNS.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Bawaslu Paluta Panggabean Hasibuan didampingi Feri Afriansyah Pohan menyampaikan bahwa SK Bendahara di Bawaslu Paluta memang sudah berakhir dan Bawaslu sudah mengurus ke pihak BKSDM Paluta, namun belum selesai dikarenakan pejabat yang menyurati telah pindah dan pihaknya selanjutnya menyurati BKSDM Paluta untuk perpanjangan penugasan dan pihak Bawaslu provinsi juga menyuratinya.