6.Melaksanakan protokol kesehatan yang sangat ketat dirumah ataupun di tempat ibadah.
7.Pembatasan jam operasional perbelanjaan/Mall sampai pukul 20:00 WIB.
8.Pembatasan jam operasional rumah makan/Restoran dan Cafe sampai pukul 21:00 WIB.
9.Memastikan isolasi terpusat di daerah Kabupaten/Kota tetap aktif bagi pasien terkonfirmasi COVID-19.
10.Memberi pelayanan telemendisin kepada pasien terkonfirmasi COVID-19 Kota Medan.
Dengarkan Arahan Presiden
Kemudian Plt Bupati Langkat mengikuti arahan Presiden RI Ir.Joko Widodo melalui Vidio Confrence dari LCC Kantor Bupati Langkat, Stabat.
Syah Afandin menyampaikan arahan Presiden, agar varian omicron jangan sampai datang ke rumah sakit belum ada persiapan.