sumut

Coreng Wajah IAKN, Rektorat Segera Sikapi Status Prof.Henuk Yang Sudah Terpidana

Minggu, 20 Februari 2022 | 08:42 WIB
Keterangan Foto : Direktur Pasca Sarjana IAKN Tarutung Profesor. Yusuf Leonard Henuk saat berada dikursi pesakitan mendengarkan vonis Hakim PN Tarutung Nathanael. (Realitasonline.id/Alpon Situmorang)

TAPUTrealitasonline.id | Resmi menyandang status sebagai terpidana atas ketokan palu Hakim Pengadilan Negeri Tarutung dengan vonis tiga (3) bulan penjara dan masa percobaan enam (6) bulan.

Pihak Kampus Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung bereaksi dan segera akan mengambil sikap secara institusi.

Wakil Rektor II IAKN Dr. Oktober Tua Aritonang saat dikonformasi terkait predikat yang disandang Dosen sekaligus Direktur Pasca Sarjana tersebut akan mengambil sikap.

"Kita baru dapat informasinya, nah kita tadi sepakat jika salinan putusan pengadilan Tarutung belum kita terima maka Rektorat akan mengirimkan surat resmi klarifikasi seputar kasus Profesor Henuk," katanya saat dikonfirmasi via selular, Sabtu (19/2/2022).

Saat ditanyakan apakah ada pengaruh dengan status Henuk terpidana dengan jabatannya sebagai Direktur Pasca Sarjana, Oktober mengatakan bila benar pastinya akan ada sanksi.

"Makanya, kita tunggu dulu secara resmi salinan putusannya, baru akan diambil keputusan dari Rektorat. Memang jabatannya saat ini pastinya akan menjadi preseden buruk, karna mahasiswa pasca sarjana adalah orang-orang yang elit serta punya sumber daya manusia yang tinggi," ucapnya.

Terpisah, Kepala Biro AUAK Yan Kristianus Kadang menegaskan pihak kampus akan segera mengambil sikap atas status Dosennya yang telah divonis Hakim.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB