sumut

Kabiro AUAK Yan Kristianus Bantah Lakukan Maladministrasi Penjaringan Rektor IAKN

Senin, 21 Februari 2022 | 16:29 WIB
Keterangan Foto : Kabiro AUAK IAKN Tarutung Dr. Yan Kristianus Kadang. (Realitasonline.id/Alpon Situmorang)

TAPUTrealitasonline.id | Dituding hingga dilaporkan lakukan pelanggaran administrasi (Maladministrasi) dalam tata cara rekrutment penjaringan calon Rektor Institut Agama Kristen (IAKN) Tarutung.

Kepala Biro AUAK IAKN Tarutung Dr. Yan Kristianus Kadang membantah keras melakukan Maladministrasi ataupun sengaja mengganjal Prof. Yusuf Leonard Henuk sebagai kandidat calon Rektor.

"Tidak benar dalam proses rekrutmen penjaringan calon Rektor kita lakukan Maladministrasi, justru Henuk yang tidak tahu aturan tata cara pencalonan rektor IAKN," tegas Yan Kristianus, Senin (21/2/2022).

Yan Kristianus menegaskan panitia yang dibentuk bekerja sesuai aturan dimulai dari Nopember hingga Desember tahun lalu melalui seleksi administrasi.

Saat penjaringan ada 7 bakal calon Rektor yang berdasarkan berita acara pada tanggal 28 Desember 2021 masa jabatan 2022-2026 yakni Prof.Dr. Albiner Siagian, Prof.Ir.Yusuf Leonard Henuk, Prof.Dr. Binur Panjaitan, Dr.Lustani Samosir, Dr.Sudirman Lase, Dr. Andar Gunawan Pasaribu dan Dr. Oktober Tua Aritonang.

Selanjutnya berdasarkan verifikasi kelengkapan ada dua yang berkasnya tidak lengkap yakni Prof. Henuk dan Andar Gunawan.

"Makanya dibawa ke Rektor dan rapat Senat. Dari hasil rapat Senat diputuskan setelah dilengkapi berkas, ternyata Prof. Henuk tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan Peraturan Menteri Agama no 68 tahun 2015," ungkapnya.
Kadang menambahkan, calon Rektor usianya tidak boleh melebihi 60 tahun pada saat periode Rektor yakni Maret berakhir.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB