sumut

APH Diminta Usut Pekerjaan Pembangunan Jalan Makalona di Kota Binjai

Kamis, 24 Maret 2022 | 00:09 WIB

BINJAI - realitasonline.id| Saran atau rekomendasi BPK Provinsi Sumatera Utara agar Inspektorat melakukan verifikasi dan membentuk tim teknis guna menilai kelayakan pembayaran atas mutu beton f'c 30 MPa dengan volume 932,44 m' senilai Rp1.983.723.555,56 ternyata bisa dijadikan alat bukti Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan pemeriksaan dan penyelidikan dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.

Hal itu dikatakan Wakil Direktur Gerakan Penyalur Aspirasi Masyarakat (GEPAMA) A Abdi kepada wartawan, ketika diminta komentarnya terkait hal di atas, Rabu (23/3/2022).

Menurutnya, meski sudah ada pengembalian yang dilakukan oleh pihak yang disebutkan dalam LHP Perwakilan Sumut, APH masih bisa untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan atas perbuatan atau tindakan yang telah terjadi.

"Pengembalian uang hasil korupsi tidak menghapus pidananya bagi pelaku tindak pidana korupsi. Meski pelaku korupsi sudah mengembalikan uang hasil korupsinya tetap saja pelaku bisa dipidana. Dan, bentuk yang perlu diusut oleh APH adalah perbuatannya," katanya.

Ia menjelaskan, hal ini ditegaskan dalam Pasal 4 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Jika perbuatannya telah memenuhi unsur pidana korupsi, maka pengembalian kerugian keuangan Negara atau perekonomian Negara tidak menghapuskan pidananya. Pidananya tetap diproses secara hukum," ungkapnya.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB