BINJAI - realitasonline.id | Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak sampai saat ini belum menangkap pemilik Galian C ilegal di Pasar VI Tanah Merah Kecamatan Binjai Selatan di lahan yang masih berstatus HGU milik Kebon PTPN II Sei Semayang.
Pasalnya sudah puluhan tahun lahan tersebut milik Kebon PTPN II Sei Semayang yang masih berstatus HGU dijadikan Galian C Ilegal dan digarap oleh inisial AC yang juga selaku mantan ormas.
Ironisnya, sampai saat ini pihak PTPN II, baik Kabag Aset Direksi Tanjung Morawa dan PTPN II Sei Semayang belum melaporkan para penambang liar Galian C ilegal dan penggarap ke pihak yang berwajib diduga kalau lahan yang sudah digarap dijadikan ajang bisnis pribadi oleh AC untuk memperkaya pribadinya.
Warga di sekitar perkebunan pun juga merasa heran dengan sikap Kabag Aset direksi PTPN II tentang lahan yang masih berstatus HGU(Hak Guna Usaha) kok bisa dibiarkan begitu saja digarap, kami menduga kalau Kabag aset kantor direksi PTPN II ada menerima upeti dari penggarap, sebut warga yang engan menyebutkan jati dirinya kepada awak media, Rabu (13/4/2022)
" Bahkan lahan perkebunan yang masih berstatus HGU tersebut juga dijadikan usaha eksplorasi Galian C ilegal di atas lahan HGU PTPN II Sei Semayang
galian C yang dimiliki oleh AC yang sekarang dikelola oleh adikny berinisial DJ ", Sebutnya.
Warga meminta ketegasan pihak kepolisian khususnya Polda Sumatra Utara Irjen Pol Panca Simanjuntak agar memeriksa kabag aset Rido dan menangkap para penambang liar galian C ilegal inisial DJ