TAPUT - realitasonline.id| Dua pelaku pemerkosa "Bunga" sebut saja namanya, pernah menjalani hukuman badan selama 18 tahun dan 20 tahun penjara. Seperti diberitakan sesuai keterangan Kapolres Taput Ronald Sipayung melalui Kasi Humas Walpon Baringbing, pelaku initial BL penduduk Lumban Jurjur Desa Aek Siansimun dan JFS penduduk Desa Siraja Oloan Siualuompu Kecamatan Tarutung Tapanuli Utara, menjadi tersangka pemerkosa terhadap diri Bunga(17) warga Tapanuli Utara.
Satu dari tersangka JFS kini di tahan diruang tahanan Mapolres Tarutung sementara tersangka BL melarikan diri masih dalam buronan,ujar Walpon.
Kedua tersangka mengaku petugas Satpol PP Taput, mengancam korban Bunga dan teman prianya initial RMHS yang sedang duduk santai di tanggul sungai Sigeaon Tarutung,Jumat (14/4)malam sekitar pukul 22.00 Wib.
Salah seorang dari tersangka membonceng pria teman Bunga ke kompleks kantor Sat Pol PP yang tidak jauh dari tanggul dan menurunkannya disana.
Tersangka ini, kembali meluncur dengan alasan menjemput Bunga. Ternyata kedua tersangka dengan menggunakan kenderaan roda dua membonceng Bunga bukan ke kompleks kantor Sat Pol PP justru meluncur ke sebuah gubuk di Aek Siansimun.
Di gubuk tanpa penghuni inilah kedua tersangka mengancam untuk tidak berteriak seterusnya menggilir Bunga. Puas dengan aksi bejatnya, Bunga dengan bonceng tiga kembali diantar ke tempat semula.