"Dari keterangan RP diketahui beberapa terduga tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian tersebut, sehingga Tim Jatanras langsung berkordinasi dengan Subdit-III Jatanras Polda Sumut dan berhasil mengamankan 4 para TSK, dengan inisial RH(42) warga Dusun Karya Desa Aras Kabu Kec. Beringin Kab.Deli Serdang, berperan menunggu di jalan umum di dekat kilang padi sambil memantau situasi".
TS(54) warga Jalan Panah No.11 Kel.Pahlawan Kec. Medan Perjuangan Kota Medan, berperan sebagai pembeli unit truk mitsubishi canter HD 125PS BK 9220 TO dan GW(41) warga Dusun Penaga Desa Medang Kec.Medang Deras Kab. Batubara, berperan untuk masuk ke dalam kilang padi dan membawa 1 truk mitsubishi serta MY(30) warga Desa Medang Kec. Medang Deras Kab. Batubara, berperan membuka pintu gerbang dari Luar kilang padi.
"Hingga pada hari Selasa tanggal 19 April 2022 Tim Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun telah berhasil mengamankan 5 TSK dari tempat berbeda, dan dari hasil pemeriksaan kepada para TSK diketahui bahwa RH menjual hasil curian kepada TS dengan harga Rp. 60.Juta ", ujar Kasat Reskrim.
Ditambahkan, Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk proses sidik dan pengembangan selanjutnya, dan dari kejadian tersebut korban mengalami total kerugian diperkirakan sebesar Rp. 215 Juta ,"tandas Akp Ari.(SP)