sumut

Sat Reskrim Polresta Deliserdang Amankan Pelaku Pembunuhan Dalam Tempo 1x24 jam

Minggu, 8 Mei 2022 | 11:46 WIB
kasat Reskrim sedang memberikan penjelasan dalm konprensi pers.

Saat di konfirmasi, Tersangka ST mengaku menyesal atas perbuatannya tersebut, dan untuk tersangka sendiri dipersangkakan Pasal 338 pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal hukuman 15 tahun penjara. (ZUL)

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB