sumut

Soal Ganti Rugi Pembangunan SUTET di Langkat, RDP BAP DPD RI Hasilkan 5 Kesepakatan

Kamis, 2 Juni 2022 | 16:03 WIB
Anggota BAP DPD RI foto bersama usai RDP di kantor Gubernur Sumut, Kamis (2/6/2022). (realitasonline.id/Ayu Kesuma Ningtyas)

lalu pada pon (b) Pengurusan dokumen pembayaran PBB setelah dilakukan pemecahan sertifikat tanah sebagaimana dimaksud pada butir 5a di atas dengan berkoordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Langkat. Penggantian pembayaran PBB oleh masyarakat sebelum dilakukan pemecahan sertifikat tanah dengan berkoordinasi bersama Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Langkat.

Edwin Pratama Putra SH mengatakan kehadiran mereka di Sumatera Utara adalah untuk menindaklanjuti permasalahan pembayaran ganti rugi dan kompensasi terkait pembangunan SUTT/SUTET di Kabupaten Langkat Sumatra Utara.

"Dengan adanya masukan-masukan dari berbagai pihak ini kita harapkan permasalahan masyarakat Langkat ini cepat terselesaikan," kata Edwin Pratama.

Disebutkan Edwin, RDP yang digelar di kantor Gubernur Sumut ini untuk menindaklanjuti hasil audiensi terakhir yang dilaksanakan pada 9 Februari 2022, BAP DPD RI perlu mengadakan kunjungan kerja (kunker) ke Provinsi Sumatera Utara menyelenggarakan rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang pemerintah daerah setempat dan stakeholders terkait yaitu Kapolri, Gubernur Sumatera Utara, Kapolda Sumut, Bupati Langkat, Kapolres Langkat, PT PLN Pusat, EVP Konstruksi Sumatera – Kalimantan – Sulawesi PT PLN (Persero), Kepala Kantor Wilayah Sumut Kemenkumham, dan Perwakilan Masyarakat Langkat.

Harapannya dalam pertemuan ini diperoleh berbagai informasi terkini terkait tindak lanjut RDP pada 9 Februari 2022 yang dilaksanakan oleh BAP DPD RI dan dihadiri oleh Pimpinan Komite II DPD RI, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian BUMN RI, Kementerian Hukum dan HAM RI, Kementerian ATR/BPN RI, PT PLN (Persero) dan perwakilan masyarakat Langkat.

BAP DPD RI ingin mengetahui kendala dan hambatan yang dihadapi, serta sejauh mana upaya yang telah ditempuh. BAP DPD RI membantu untuk menyelesaikan masalah dengan menindaklanjuti kesepakatan RDP tanggal 9 Februari dengan tetap memenuhi rasa keadilan masyarakat Langkat yang terdampak di satu sisi dan berpegang pada peraturan perundang-undangan di sisi lainnya.

Pembayaran ganti rugi dan kompensasi atas tanah, bangunan serta tumbuh-tumbuhan kepada masyarakat yang belum terselesaikan (baik yang belum dilakukan pembayaran maupun yang sudah dilakukan pembayaran namun dengan pemotongan sebesar 30%-40%.

Pembayaran tersebut terkait dengan pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT)/Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) melalui 12 kecamatan dan 30 desa di Kabupaten Langkat Sumatera Utara. Subyek pada permasalahan ini adalah PT PLN (Persero) Cq. PT PLN (Persero) UIP II Sumut, dan masyarakat terdampak di 12 kecamatan dan 30 desa tersebut.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB