sumut

Soal Ganti Rugi Pembangunan SUTET di Langkat, RDP BAP DPD RI Hasilkan 5 Kesepakatan

Kamis, 2 Juni 2022 | 16:03 WIB
Anggota BAP DPD RI foto bersama usai RDP di kantor Gubernur Sumut, Kamis (2/6/2022). (realitasonline.id/Ayu Kesuma Ningtyas)

Tahun 2011 (14 Desember 2011), Lurah Tangkahan Durian mengundang warga pemilik tanah di Desa Tangkahan Durian Kecamatan Brandan Barat untuk mendengar sosialisasi dari LBHN DKI Jakarta. Selanjutnya setiap pemilik tanah diwajibkan memberi kuasa ke LBHN DKI Jakarta dengan kompensasi dipotong 40 % per kepala sebagai upah LBHN DKI Jakarta dalam mengatasi kesulitan proses pencairan.

Tahun 2013-2014 terjadi pemotongan 'uang ganti rugi kompensasi' oleh LBHN DKI Jakarta sebesar 30%-40% per kepala.

Kegiatan RDP ini dimaksudkan untuk memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak-pihak yang terlibat terkait sejauhmana kesepakatan RDP pada Tanggal 9 Februari 2022 telah dilaksanakan maupun kendala-kendala yang dihadapi. Memperoleh penjelasan dan klarifikasi dari pihak pemerintah daerah dan instansi Kepolisian terkait mekanisme yang tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat terdampak dari pembangunan SUTT/SUTET di Kabupaten Langkat.

Lalu menjembatani penyelesaian permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat terdampak dari pembangunan SUTT/SUTET di Kabupaten Langkat dengan pihak stakeholders, Mendorong peran aktif pihak pemerintah daerah dan instansi kepolisian untuk melakukan upaya proaktif dan komprehensif sehingga permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat terdampak dari pembangunan SUTT/SUTET di Kabupaten Langkat bisa segera diselesaikan. (AY)

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB