Hal tersebut tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Pengaduan Nomor : STPLP / B / 485 / V / 2022 / SPKT / POLRES LANGKAT / POLDA SUMUT
Menurut pelapor Hermansyah Putra, kalau tadi malam pihak terlapor Sucianti dan kepala dusun (Kadus) mendatangi ke rumahnya serta membawa surat perdamaian dan meminta maaf mengakui atas semua kesalahannya, namun pihak Hermansyah Putra terlanjur sakit hati dan tidak mau memaafkanya. "Kita sudah buat laporan ke Polres jadi kalau mau berdamai di Polres aja," sebut Hermansyah kepada realitasonline.id pada Kamis (2/6/2022) malam.
"Saya berharap agar Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas SH SIK segera menindaklanjuti kasus pengaduan saya serta memproses orang-orang yang terlibat dalam pembuatan surat data keterangan kematian palsu tersebut, katanya.
Di tempat terpisah, Kasat Reskrim Polres Langkat, Iptu Luis Beltran Krisnadhita saat dikonfirmasi melalui via ponsel mengatakan kalau pihak korban minta dihadirkan pada hari senin besok guna untuk mengambil keteranggan lebih lanjut, cetusnya.(MA)