Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji, SIK mengatakan, dari penyidikan, pelaku diketahui biasa meminta uang jatah keamanan di sekitar perumahan.
Motif dari penembakan, menurut pengakuan pelaku dendam kepada korban lantaran penolakan pemberian uang jaga malam yang diminta.
“Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 Jo Pasal 53 dan atau Pasal 353 ayat (2) Subs Pasal 351 ayat (2) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman selama-lamanya 20 (dua puluh) tahun penjara.” ujar Kapolresta Deli Serdang. (ZUL)