sumut

Oknum Pengumpul Data Warga Melawan PTPN2 Ditetapkan Tersangka

Kamis, 14 Juli 2022 | 23:04 WIB
Kabag Hukum PTPN2, Ganda Wiatmaja (kanan) dan Kabag Humas Rahmad Kurniawan. (Ist)

Tanjungmorawa - realitasonline.id | Dugaan keterlibatan oknum mafia tanah dalam kasus gugatan lahan HGU PTPN2 No 62 Kebun Penara, Afdeling III Tanjung Garbus Kecamatan Tanjung Morawa Kabupaten Deli Serdang mulai terkuak.

Salah seorang oknum yang disebut-sebut sebagai koordinator dalam pengumpulan data warga yang diajukan untuk menggugat PTPN2 di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam berinisial M ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumut.

Hal itu dipaparkan Kabag Hukum PTPN2, Ganda Wiatmaja, Selasa (12/7/22).

"Hasil penyidikan Polda Sumut sudah cukup bukti untuk menetapkan M sebagai tersangka yang diduga melakukan pemalsuan sejumlah data warga yang diajukan untuk melakukan gugatan terhadap PTPN2," ujar Ganda.

Seperti pernyataan sejumlah warga, sambung Ganda, baik yang berasal dari Desa Punden Rejo, Bangun Sari, Bangun Sari Baru dan sekitarnya, mereka telah menjadi korban iming-iming dari oknum yang bekerjasama dengan mafia tanah.

Menurut pengakuan, mereka sengaja didatangi oleh sesama warga untuk menyerahkan KTP dan KK kepada oknum M. Imbalannya mereka dijanjikan akan mendapatkan lahan seluas 2 hektar atau senilai Rp 1,5 Milyar yang akan diperjuangkan di Desa Penara. Warga pun terpengaruh. Mereka kemudian menyerahkan KTP dan KK untuk dikumpulkan.

Anehnya, ketika KK dikembalikan, nama orangtua pemilik KK sudah diubah oleh oknum kepala desa. Ketika perubahan itu dipertanyakan, mereka mendapat jawaban, perubahan tersebut untuk memudahkan mereka mendapatkan pembagian lahan nantinya.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB