ASAHAN - realitasonline.id| Terhitung dari bulan Januari - Juni 2022 Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Asahan berhasil mengungkap 11 kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 87,59 gram dan ganja seberat 3,32 gram.
Kepala BNNK Asahan AKBP Budi Bakhtiar, AMK SH MH mengatakan, pengungkapan 11 kasus peredaran narkoba dengan barang bukti yang di amankan seperti sabu 87,59 gram dan ganja seberat 3,32 gram.
"Dari 11 kasus yang kita ungkap ada 22 orang tersangka, 17 di antaranya orang dewasa lalu anak dibawah umur, satu orang masih DPO dan satu orang lagi tersangka yang masih menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Pematang Siantar," ujarnya
Kembali menjelaskan kepala BNNK Asahan ini mengatakan, untuk pengungkapan kasus peredaran narkoba yang melibatkan anak dibawah umur, pihak BNNK Asahan mendapat informasi dari masyarakat serta contac center BNN Pusat bahwa ada peredaran narkoba yang melibatkan anak dibawah umur sebagai kurir dan pengedar.
"Berdasarkan informasi, BNNK Asahan langsung bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang sudah disebutkan, dari hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan dua orang anak yang masih dibawah umur masing-masing berinisial J dan DH," jelasnya.
Selanjutnya petugas melakukan pengembangan terhadap dua orang anak yang dibawah umur tersebut, dari pengembangan itu petugas berhasil mengamankan SPMDS di depan rumahnya di Dusun X Desa Serdang Kecamatan Meranti Kabupaten Asahan dengan mengamankan barang bukti satu unit handphone.