TAPUT - realitasonline.id | Terpidana Mantan Direktur Pasca Sarjana IAKN yang kerap menyebut dirinya 'Inspektur Vijay' dibawa ke kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk pemenuhan administrasi pasca ditangkap Kamis (25/8/2022) sekira Pukul 11.48 WIB.
Penangkapan guru besar USU tersebut dilakukan oleh tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara yang dipimpin Cendra Daulat Nasution, bersama dengan Briptu. Togi Sinurat Tim Buser Polres dari kediamannya di perumahan Citra Garden Medan.
Kejari Taput melalui Kapala Seksi Tindak Pidana Umum Herry Shanjaya saat dihubungi via selular membenarkan eksekusi putusan Hakim terhadap terpidana Prof. Yusuf Leonard Henuk.
"Benar Terpidana Yusuf Leonard Henuk dieksekusi Jaksa didukung Polri di rumah kediamannya perumahan Citra Garden Medan kemarin," ujarnya Jumat, (26/8).
Setelah diamankan selanjutnya Terpidana dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk dilaksanakan pemenuhan administrasi dalam rangka eksekusi Terpidana atas Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor : 358/Pid/2022/PT. MDN, tanggal 11 April 2022, Juncto Putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor : 3 /Pid C/2022/PN.Trt, tanggal 25 Februari 2022.
"Terpidana dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 315 KUHPidana, serta dijatuhkan Pidana Penjara selama 2 (dua) bulan," tambahnya.
Selanjutnya, sekira Pukul 15.15 WIB, Jaksa Eksekutor membawa Terpidana berangkat menuju Lapas Kelas II B Siborong-borong tempat terpidana akan menjalani Pidananya.