sumut

Majelis Hakim Minta JPU Panggil Ketua DPRD Langkat 

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 13:28 WIB
Majelis Hakim Minta JPU Panggil Ketua DPRD Langkat 

LANGKAT realitasonline.id | Sidang perkara kerangkeng manusia yang disebut-sebut milik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana PA, terus bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Langkat.

Dari rangkaian persidangan yang digelar kemarin (24/8/2022), sidang perkara dugaan Tindak Pidana serta Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan sejumlah saksi mantan anak kereng dengan terdakwa anak Bupati Langkat nonaktif Dewa PA dan Hendra.

Dalam rangkaian keterangan saksi baik perkara Tindak Pidana atau pun TPPO di persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Halida Rahardini SH MHum, tersebutlah nama Ketua DPRD Langkat Sri Bana PA, yang tak lain adik Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana PA sekaligus Bibi terdakwa Dewa PA.

Berdasarkan berkas yang diterima JPU dalam Surat Pernyataan yang dibuat pihak penanggungjawab Rehabilitasi yang diserahkan kepada beberapa orang tua saksi, terungkap kalau keluarga korban dugaan penganiayaan di kerangkeng manusia, ada membuat surat pernyataan serah terima antara keluarga korban dengan Sri Bana PA.

Ketua Majelis Hakim pun, lantas meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan yang bersangkutan guna dimintai keterangannya di persidangan.

Jalannya persidangan perkara TPPO terkait perlakuan pihak kerangkeng manusia yang sebelumnya disebut pemiliknya merupakan panti rehabilitasi menunjukkan fakta-fakta persidangan yang sangat memilukan.

Para saksi yang sudah masuk dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) dengan terang menyatakan jika mereka mendapatkan perlakuan penyiksaan sejak di dalam kerangkeng, serta dipekerjakan selama 8 jam setiap hari tanpa libur juga tanpa mendapatkan upah dan tanpa mendapatkan jaminan kesehatan (BPJS).

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB