sumut

Majelis Hakim Minta JPU Panggil Ketua DPRD Langkat 

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 13:28 WIB
Majelis Hakim Minta JPU Panggil Ketua DPRD Langkat 

Para saksi mengatakan bahwa mereka diwajibkan bekerja selama 8 jam bahkan lebih di pabrik kelapa sawit milik Terbit Rencana PA dengan dalih untuk melupakan narkoba.

Ironisnya, kerangkeng manusia yang selama ini disebut sebagai panti rehabilitasi pecandu narkoba, para saksi dan seluruh penghuni kerangkeng tersebut tidak pernah diberikan obat yang berkaitan dengan rehabilitasi narkoba, selain siksaan dan dipekerjakan di perusahaan kelapa sawit, ladang sawit dan mengerjakan bangunan rumah milik TRP serta membersihkan kolam.

Saat ditanya JPU apakah selama bekerja di pabrik atau ladang dan rumah TRP saksi selalu diawasi? Para saksi membenarkannya.

"Ya, kalau gak diawasi mereka takut kami kabur, Pak," ujar saksi yang disampaikan secara bergantian.

Bahkan nyaris semua para saksi yang mendapatkan perlindungan LPSK menunjukkan sisa-sisa bekas penyiksaan.

Bahkan saksi Edo (23) warga Dusun 5 Desa Namu Ukur Utara memaparkan jika dirinya mengenal para terdakwa Terang, Uci, Suparman dan Rajes.

Saat pertama kali masuk le kerangkeng dijemput oleh oknum TNI saat saksi sedang menjaga parkir menggunakan mobil jenis Panther, tangannya diborgol.

Sampai di kerangkeng saksi bertemu terdakwa Terang dan disuruh buka baju, lalu dicambuki sebanyak puluhan kali (diselang) pakai selang kompresor.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB