sumut

Majelis Hakim Minta JPU Panggil Ketua DPRD Langkat 

Sabtu, 27 Agustus 2022 | 13:28 WIB
Majelis Hakim Minta JPU Panggil Ketua DPRD Langkat 

Di dalam kereng, saksi tidak langsung dipekerjakan dan menunggu 2,6 bulan. 

Saat ditanya Majelis Hakim kenapa saksi menunggu 2 bulan setengah baru dipekerjakan, saksi mengatakan karena luka-luka bekas cambukan belum sembuh .

Sama seperti banyak korban lainnya, saksi Edo juga dihukum "gantung monyet" (berdiri di terali kerangkeng dengan setengah berjongkok).

Setelah 2 setengah bulan, saksi mengaku dikeluarkan dari kereng namun dicambukin lagi oleh oknum TNI berinisial AS sebanyak 10 kali.

"Tapi dua hari kemudian dicambuki lagi sama oknum TNI," katanya.

Saksi juga disuruh telanjang bulat, telungkup dicambuki dan disuruh tampar-tamparan ala Jepang dengan sesama anak kereng Krisma Ginting. Setelah itu disuruh mandi di kolam ikan. Lantas masuk kereng lagi untuk diobati lukanya menggunakan bubuk kopi.

"Yang cambuk oknum TNI dan Katib oknum ormas, Bu Hakim," jelas saksi.

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB