sumut

Saksi Tanah Sultan Deli di Kota Galuh Gemetaran, Pengunjung Sidang Tertawa

Kamis, 8 September 2022 | 14:00 WIB
Foto: Kades Kota Galuh (pakai peci) dan Tumiem disumpah menjadi saksi

DELI SERDANGrealitasonline.id | Kepala Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan Kabupaten Serdang Bedagai Bima Surya Jaya (41) menegaskan bahwa warga Tionghoa pemilik tanah di Dusun IV membayar sewa kepada sultan atas tanah yang mereka tempati. Sebab tanah tersebut merupakan wakaf dari sultan dan digunakan oleh warga Tionghoa secara turun temurun.

Hal ini disampaikan Bima ketika bersaksi dalam sidang lanjutan perkara perdata Tengku Nurhayati (64) terhadap trio Tionghoa, Hariantono alias Ali Tongkang, Tjang Jok Tjing alias Acin, Bunju alias Ayu Gurame warga Dusun IV Desa Kota Galuh Kecamatan Perbaungan, Sergai di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Rabu (7/9/2022).

"Saya tidak tau batas objek perkara. Setau saya ketiga tergugat sudah lama menguasai tanah di lokasi itu.  Saya juga tidak mengetahui surat mana yang harus saya terangkan,"jelas Bima yang mengenakan peci dengan tangan gemetaran ketika memberikan kesaksiannya

di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwanto dibantu hakim anggota Iskandar Dzulqornain dan Steven Putra Harefa.

Bima juga mengaku dirinya tercatat sebagai ASN Tahun 2016 silam. Sebelum menjadi Kades Kota Galuh pada akhir Tahun 2019 dirinya menjabat sebagai Sekretaris Desa (sekdes) Kota Galuh.

Masih kata kades yang membawahi 4 dusun tersebut, dirinya tidak tahu dengan tanah 64 hektar milik Tengku Nurhayati ada di desanya.

Bima juga mengaku tidak pernah menerbitkan Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dimohonkan Tjang Jok Tjing alias Acin Dan Bunju alias Ayu Gurame sebagai tergugat dua dan tiga. 

Halaman:

Tags

Terkini

Gubsu : Bantuan Korban Bencana Harus Tepat Sasaran

Minggu, 21 Desember 2025 | 15:07 WIB