TAPANULI SELATAN - realitasonline.id | Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H Dolly Pasaribu dan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menandatangani persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Tapsel Tahun Anggaran (TA) 2022, pada Sidang Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Tapsel Jalan Prof. Lafran Pane, Sipirok, Kamis (15/9/2022).
Paripurna dipimpin Ketua DPRD Tapsel, Husin Sogot Simatupang,, didampingi kedua Wakilnya Rahmat Nasution dan Borkat, S.Sos, dihadiri anggota DPRD, Wakil Bupati Rasyid Assaf Dongora, Pj Sekdakab Tapsel M.Prananda, Sekwan Darwin Dalimunthe, para Asisten, Staf Ahli Bupati, pimpinan OPD, Kepala Bagian dan Camat se-Tapsel.
Dalam sambutan Bupati Tapsel, H Dolly Pasaribu, mengatakan, setelah mendengar dan mencermati laporan yang disampaikan Badan Anggaran (Banggar) yang telah mengevaluasi dan memberikan saran serta masukan berbagai koreksi untuk penyempurnaan Ranperda P-APBD tahun 2022 ini, untuk itu kami ucapkan terimakasih kepada seluruh anggota Dewan, yang telah membahas Ranperda P-APBD tahun 2022, melalui Banggar dan TAPD mulai dari pengajuan draf Ranperda P-APBD 2022 pada tanggal 8 September 2022 yang lalu hingga saat ini.
"Tahapan demi tahapan dalam penyusunan Perda tentang P-APBD TA 2022 telah dilalui bersama. Selanjutnya Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) akan menyiapkan Ranperda P-APBD TA 2022 dan rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang Penjabaran P-APBD TA 2022 dan selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Sumatera Utara untuk dievaluasi sesuai UU No.23/2014 yang ditindaklanjuti PP No.12/2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, " ujar Bupati
Bupati menamvahkan, Ranperda Kabupaten/Kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dan rancangan peraturan Bupati/Wali Kota tentang penjabaran APBD, paling lama tiga hari harus disampaikan kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk dievaluasi dengan melampirkan perubahan RKPD, perubahan KUA dan perubahan PPAS P-APBD, yang disepakati antara kepala daerah dan DPRD.
Sementara itu untuk Ranperda P-APBD TA. 2022 dari hasil pembahasan badan anggaran bersama TAPD pada Pendapatan Daerah semula Rp.1.324.150.663.414.-, berubah menjadi Rp.1.439.319.851.063.-, atau bertambah sebesar Rp.115.169.187.649.-
Selanjutnya untuk Belanja Daerah pada P-APBD TA. 2022 semula sebesar Rp.1.433 189.018.736.-, menjadi sebesar Rp
1.665.875.155.039.-, atau bertambah sebesar Rp.232.686.136.303.-