PALAS - realitasonline.id | Penggunaan kendaraan dinas berplat merah bernomor BB 1 K seharusnya tidak melanggar disiplin dalam penggunaan mobil dinas.
Menurut informasi yang diperoleh realitasonline.id terlihatnya mobil dinas tersebut melintas di sepanjang Jalan Ki Hajar Dewantara beberapa hari lalu, bahkan melintas di perkantoran SKPD Palas.
Sementara diketahui H Ali Sutan Harahap (TSO) sedang dalam kondisi nonaktif (berobat). Dan sedang berlangsung gugatan dari pihak TSO di PTUN Medan terkait penonaktifannya sebagai Bupati Palas.
Dipergunakannya BB 1 K yang sudah tentu mobil dinas Bupati dan hal ini menjadi pertanyaan di kalangan masyarakat dan aktivis serta ASN.
Tanggapan dari salah seorang pemuda Padang Lawas Adi Syafran Harahap SH MKn, di Sibuhuan, Selasa (20/9) menjelaskan terkait hal tersebut, harusnya pihak berwenang memberikan penjelasan terkait hal ini. Yang tentunya jika melanggar tentu ada sanksi disiplinnya.
Selain itu katanya juga, perlu penjelasan dari pihak berwenang sebagaimana Tata cara penggunaan Kendaraan dinas dan tata cara urutan. Mana kendaraan dinas perorangan/jabatan, kendaraan dinas operasional, dan kendaraan dinas operasional khusus/lapangan.