Jawaban yang mengejutkan pun diucapkan oleh IN saat ditanya siapa yang menyuruh untuk mengutip uang tersebut. Walau agak ragu, namun pria berpostur kecil itu mengaku bahwa ia sudah mendapat ijin dari Kasubbag Umum yang bertugas di BPKPAD Binjai katanya.
Ketua LSM P3H Sumatra Utara Muhammad Jaspen Pardede mengatakan pada hari Kamis(29/9/2022) siang, IN harus harus segara di tangkap,karena IN tersebut sudah melanggar peraturan undang-undang pasalnya. "SANKSI BAGI PELAKU-PELAKU PUNGLI:
- PEMBERI SUAP
Pidana 5 Tahun
Denda 15 Juta
(Pasal 2 UU No. 11 Tahun 1980) - PENERIMA SUAP
Pidana 3 Tahun
Denda 15 Juta
(Pasal 3 uu No.11 1980 )
Berdasarkan Paraturan Presiden nomor 87 tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar menimbang bahwa praktik pungutan liar telah merusak sendi kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga perlu upaya pemberantasan secara tegas, terpadu, efektif, efesien dan mampu menimbulkan efek jera serta dalam upaya pemberantasan pungutan liar.(TIM)
---------- Forwarded message ---------
Dari: putra nanda putrananda53@yahoo.com
Date: Kam, 29 Sep 2022 22.46
Subject: Sambngn brta BPKAD pemko bnjai
To: Ayu Kesuma ayurealitasonline@gmail.com
Poldasu Segara Tangkap Pelaku Dugaan Pungli Di Kantor BPKAD Pemko Binjai
Binjai,Realitas
Poldasu Sumatra Utara segara tangkap pelaku dugaan pungli di kantor BPKAD Pemko Binjai sebesar Rp.130.000/orang sejumlah 60 orang.
IN mengaku bahwa ia telah melakukan pungutan kepada puluhan rekannya sesama tenaga honorer.
Ya bang, sebagai biaya fotocopy slip gaji dari tahun 2017 sampai 2022, serta fotocopy kelengkapan berkas bagi tenaga honorer yang ingin mengikuti ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K)," ungkap IN dengan nada pelan.